Rabu, 26 September 2012

format telaahan staf

format telaahan staf

format ini milik Badan Lingkungan Hidup Kab.Sigi

                                         

TELAAHAN STAF
                 Kepada Yth          : Bapak Bupati Sigi
                 Dari                        : Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi
                 Tanggal                 : 07 Agustus 2012
                 Nomor                    :
                 Lampiran               : 1 Exampler
                 Perihal                   : Permohonan UKL / UPL  CV. Trimitra Sejati

I.       Persoalan          :     
Sesuai Surat Permohonan Rekomendasi Layak Lingkungan Nomor  05 / CV.TS / VII / 2012 Tanggal 30 Juli 2012 bahwa perusahan tersebut akan merencanakan/melakukan penimbunan didaerah pantai teluk palu, dengan material urugan dan batu yang akan diambil dari Desa Kalora Kecamatan Kinovaro.

II.      Praanggapan    :     
Perusahaan CV. Trimitra Sejati akan melakukan pengerukan darat di Desa Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi seluas 30 Ha.       
III.  Fakta-fakta yang mempengaruhi :
1.     Masyarakat Desa Kalora membutuhkan lapangan pekerjaan dimana sekarang ini mereka telah melakukan penggalian batu bahan pondasi ( foto terlampir)
2.     Luas lahan yang dimohon untuk rencana penggerukan 30 Ha
3.     Lokasi yang di mohon berada pada Desa Kalora, akan tetapi tapal batas dengan Kelurahan Tipo Kota Palu sampai saat ini belum mendapat kejelasan ( Menurut penjelasan Camat Hulu Jatu )
4.     Rencana lokasi penggerukan darat di bagian hilirnya terdapat Dusun Lekatu Keluaran Tipo berpenduduk + 800 jiwa yang memiliki sarana umum 1 unit Masjid, 2  unit sekolah dan Kantor Kecamatan Hulu Jatu serta terdapat Terminal Tipo dan jalan propinsi (sebagaimana dalam gambar peta terlampir)
5.     Bahwa jarak rencana lokasi penggerukan dengan pemukiman dibagian hilir +  500 meter



6.     Bahwa lokasi rencana lahan penggerukan CV.Trimitra Sejati memiliki kemiringan > 40 º atau sangat curam             ( terlampir foto dan peta)
7.     Bahwa lokasi rencana penggerukan memiliki kontur lereng kemiringan dengan dpl (diatas permukaan laut)  +  200 dan daerah pemukiman memiliki dpl +  10 dimana kemiringan mengarah ke lokasi pemukiman.
8.     Fungsi lahan rencana penggerukan darat sebagai penyangga bagian hilir dari bajir/erosi.
9.     Bahwa pernah terjadi bencana banjir dan tanah longsor dari wilayah Desa Kalora yang menimpa Kelurahan Tipo sebagaimana dalam dokumen mitigasi kota palu ( foto terlampir)

IV. Analisis :                   1. Undang-Undang        : Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
                                                                                       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

                                           2. Peraturan Daerah      : Nomor 18 Tahun 2011 Tentang
                                                                                        Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

                                           3. Instruksi Bupati Sigi  : Nomor 188.555 / 0824 / BLH Tentang
                                                                                        Wajib SPPL, UPL/UKL, dan AMDAL

                                    4. Sesuai Hasil Survei Badan Lingkungan Hidup
                                        Tanggal 23 Juli 2012
    sebagai berikut : Sasaran Desa Kalora Kecamatan Kinovaro
    Jumlah penduduk 1.389 jiwa

5. Dampak,  setelah     kami   memperhatikan    berbagai    hal   yang menjadikan fatkta-fakta dilapangan maka dapat kami sampaikan :
Ø  Dampat Positif :   CV. Trimitra Sejati mempunyai berbagai komitmen untuk membantu dan membangun Desa Kalora serta memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitarnya sesuai dokumen berita acara sosialisasi tanggal 17 Maret 2012.
Ø  Dampak Negatif : Bahwa lahan tersebut mempunyai kemiringan  > 40 º dimana rencana lokasi penggerukan memiliki dpl + 200 meter sementara di areal hilir pemukiman dpl 10 meter, kontur dan lereng mengarah ke lokasi pemukiman dengan jarak + 500 meter dari pemukiman Dusun Lekatu Kelurahan Tipo dan  apabila terjadi penggerukan darat seluas 30 Ha maka akan diprediksikan terjadinya potensi banjir dan tanah longsor, diperkuat dengan hal ini pernah terjadi bencana serupa dari Desa Kalora ke Kelurahan Tipo yang merusak pemukiman dan sarana umum.
Ø  Dampak Negatif Sosial yaitu dengan belum jelasnya status batas wilayah antara Desa Kalora dengan Kelurahan Tipo atau Kabupaten Sigi dan Kota Palu yang sementara ini dalam proses pembahasan di Propinsi dengan demikian berpeluang konflik antar masyarakat.

V.   Kesimpulan       :        Dengan  memperhatikan  dampak  positif dan dampak negative  tersebut  di  atas,  maka menjadi   pertimbangan   kami  untuk  tidak  mendapat  rekomendasi  layak lingkungan.

VI.  Saran                  :        Demikian  Telaahan staf kami sampaikan selanjutnya kami mohon kiranya  pertimbangan Bapak Bupati dan atasnya terima kasih.


Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sigi




                                                                                                Nama
                                                                                              NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar