format ini milik Badan Lingkungan Hidup Kab.Sigi
TELAAHAN
STAF
Kepada Yth : Bapak Bupati Sigi
Dari : Kepala Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sigi
Tanggal : 07 Agustus 2012
Nomor :
Lampiran :
1 Exampler
Perihal : Permohonan UKL / UPL
CV. Trimitra Sejati
I.
Persoalan :
Sesuai Surat Permohonan Rekomendasi Layak Lingkungan Nomor 05 /
CV.TS / VII / 2012 Tanggal 30 Juli 2012 bahwa perusahan tersebut akan
merencanakan/melakukan penimbunan didaerah pantai teluk palu, dengan material
urugan dan batu yang akan
diambil dari Desa Kalora Kecamatan Kinovaro.
II.
Praanggapan :
Perusahaan
CV. Trimitra Sejati akan melakukan pengerukan darat di Desa Kalora Kecamatan
Kinovaro Kabupaten Sigi seluas 30 Ha.
III.
Fakta-fakta yang mempengaruhi :
1. Masyarakat
Desa Kalora membutuhkan lapangan pekerjaan dimana sekarang ini mereka telah
melakukan penggalian batu bahan pondasi (
foto terlampir)
2. Luas lahan yang dimohon untuk rencana penggerukan 30 Ha
3. Lokasi yang di mohon berada pada Desa Kalora, akan tetapi tapal batas dengan Kelurahan Tipo Kota Palu sampai saat ini belum mendapat kejelasan ( Menurut penjelasan Camat Hulu Jatu )
4. Rencana lokasi penggerukan darat di
bagian hilirnya terdapat Dusun Lekatu Keluaran Tipo berpenduduk + 800
jiwa yang memiliki sarana umum 1 unit Masjid, 2
unit sekolah dan Kantor Kecamatan
Hulu Jatu serta terdapat Terminal Tipo dan jalan
propinsi (sebagaimana dalam gambar peta
terlampir)
5. Bahwa
jarak rencana lokasi penggerukan dengan pemukiman dibagian hilir + 500 meter
6. Bahwa
lokasi rencana lahan penggerukan CV.Trimitra Sejati memiliki kemiringan > 40 º atau sangat curam ( terlampir foto dan peta)
7. Bahwa
lokasi rencana penggerukan memiliki kontur lereng kemiringan dengan dpl (diatas permukaan laut) +
200 dan daerah pemukiman memiliki dpl + 10 dimana kemiringan mengarah ke lokasi
pemukiman.
8. Fungsi lahan rencana penggerukan darat sebagai
penyangga bagian hilir dari
bajir/erosi.
9. Bahwa
pernah terjadi bencana banjir dan tanah longsor dari wilayah Desa Kalora yang
menimpa Kelurahan Tipo sebagaimana dalam dokumen mitigasi kota palu ( foto terlampir)
IV. Analisis : 1.
Undang-Undang : Nomor
32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
2.
Peraturan Daerah :
Nomor 18 Tahun 2011 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
3.
Instruksi Bupati Sigi : Nomor 188.555 /
0824 / BLH Tentang
Wajib SPPL, UPL/UKL, dan AMDAL
4.
Sesuai Hasil Survei Badan Lingkungan Hidup
Tanggal 23 Juli 2012
sebagai berikut : Sasaran Desa Kalora
Kecamatan Kinovaro
Jumlah penduduk 1.389 jiwa
5. Dampak, setelah
kami memperhatikan berbagai
hal yang menjadikan fatkta-fakta
dilapangan maka dapat kami sampaikan :
Ø Dampat
Positif : CV.
Trimitra Sejati mempunyai berbagai komitmen untuk membantu dan membangun Desa Kalora serta memberikan
lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitarnya sesuai dokumen berita acara
sosialisasi tanggal 17 Maret 2012.
Ø Dampak
Negatif : Bahwa lahan tersebut mempunyai kemiringan > 40 º dimana rencana lokasi
penggerukan memiliki dpl + 200 meter sementara di areal hilir pemukiman dpl 10 meter,
kontur dan lereng mengarah ke lokasi pemukiman dengan jarak + 500 meter dari pemukiman Dusun Lekatu Kelurahan Tipo dan apabila
terjadi penggerukan
darat seluas 30 Ha maka akan diprediksikan terjadinya
potensi banjir dan tanah longsor, diperkuat dengan hal ini pernah terjadi
bencana serupa dari Desa Kalora ke Kelurahan Tipo yang merusak pemukiman dan
sarana umum.
Ø Dampak Negatif Sosial yaitu dengan belum jelasnya
status batas wilayah antara Desa Kalora dengan Kelurahan Tipo atau Kabupaten
Sigi dan Kota Palu yang sementara ini dalam proses pembahasan di Propinsi
dengan demikian berpeluang konflik antar masyarakat.
V. Kesimpulan : Dengan memperhatikan
dampak positif
dan dampak negative tersebut di atas,
maka menjadi pertimbangan kami
untuk tidak mendapat rekomendasi layak lingkungan.
VI. Saran : Demikian Telaahan staf kami sampaikan
selanjutnya kami mohon kiranya pertimbangan Bapak Bupati dan
atasnya terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup
Kabupaten Sigi
Nama
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar