DOWNLOAD Disini
DOWNLOAD Disini
personal blog ini berisi Panduan Rencana Pemasaran Pariwisata Daerah,meningkatkan perangkat sistem,SDA,peraturan dan kebijakan pencapaian visi dan misi pariwisata
google adsense adalah layanan yang menyediakan iklan-iklan dari google itu sendiri dimana semua user mencari file,download,pdf semuanya di om google ini,,ternyata di balik om google memberikan informasi yang luas bagi yang ingin mencari file atau apalah yang ingin mereka cari di om google di balik itu om google memberikan cara cepat kaya maka dari itu banyak blogger webmaster-webmaster berbondong-bondong membuat blog ataupun website yang frendly agar supaya bisa di terima di google adsense,,
uuppss..!!! lupa apa sih google adsense ini? google adsense ini adalah fiture di google yang akan menyediakan pay per click jadi bagi publiser yang memiliki pay per klick ini pasti senang banget karena speser-speser dollar masuk di rekeningnya,,,
wah senang betul tuh orang,,tapi sayang banget juga google adsense melakukan seleksi bagi yang ingin menayangkan iklan dari google entah itu blog maupun website yang di daftarkan ke google adsense jadi susah juga gan,, tapi jangan bingung buatlah blog trus posting banyak-banyak gan klo bisa sampe luber sekalian nga apa-apa hehehehe becanda,,, cukup ampe 20 posting blog aja
tapi jangan copy paste ya gan soalnya google pnx spider atau mata-mata yang mendektesi posting anda copy paste atau asli jadi susah juga,,asal anda posting itu yang anda sukai atau gemari pasti nga susah,,buatlah tulisan yang berguna atau yang di dukung oleh google adsense gan sekarang bahasa kite-kite di terima di adsense nih ayo buruan posting banyak-banyak sopan dan mudah di mengerti,,jangan lupa buat SEO yang frendly gan ya,,
selamat mencoba.
Formulir Izin Gangguan (HO)
Permohonan Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW).
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penyusunan DELH atau DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai kewenangan penilaiannya atas DELH atau DPLH sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menggunakan kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka usaha dan/atau kegiatan dimaksud tidak dapat diproses melalui mekanisme DELH atau DPLH.
3. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menggolongkan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penyusunan DELH atau DPLH mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Apabila tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, maka wajib DELH, atau apabila tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka wajib DPLH.
4. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DELH, maka:
a. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,
(1) kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan penyusunan.
b. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi, kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pusat, Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan menetapkan permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.