Rabu, 26 September 2012

Pariwisata dan Peran Pemerintah Daerah (1)

2.  Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Bidang Pariwisata di Era Otonomi

Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah dalam bidang pariwisata perlu diperhatikan sebelum lebih jauh melakukan perencanaan terhadap berbagai aspek pariwisata.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, secara garis besar pembagian kewenangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Kewenangan Pemerintah Pusat : 

  • Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kepariwisataan
  • Penetapan pedoman kerjasama internasional di bidang kepariwisataan
  • Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan 
Kewenangan Pemerintah Daerah : 
- Promosi pariwisata
Secara hirarkis hubungan dan pembagian kewenangan serta tugas bidang kepawisataan antara pemerintah pusat dengan daerah dapat digambarkan.  
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar